Rabu, 10 Februari 2010

KORUPSI DAN SI KORUP

…. Hampir seperempat abad lalu, artikel ini membawa saya langganan gratis Majalah Islam KIBLAT selama 6 bulan ….

Menurut kamus Umum Bahasa Indonesia, korupsi berarti perbuatan buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dll). Sedangkan “korup” berarti busuk, buruk, suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri).

Jadi jelas, korupsi (dalam arti sempit) hanya dapat dilaksanakan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan (kekuasaan), “para atasan”. Oknum “para atasan” yang tidak kuat dalam mengemban amanat yang dipercayakan kepadanya.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Al-Anfaal : 27).

Karena itu, keharusan “para atasan” untuk tahu betapa berat amanat yang dibebankan. Bukan saja amanat dari Allah sebagaimana manusia lain, tetapi juga amanat dari sesame manusia. Alhasil, penyimpangan dalam menjalankan tugas berat ini (korupsi) tidak hanaya akan dihukum Allah, tetapi juga tetapi juga oleh orang-orang yang member amanat kepadanya.

Memang tidak semua penyimpangan itu terungkap, tertutupi oleh keterbatasan manusia. Akan tetapi hendaknya kita sadar bahwa Allah mengetahui segala yang kita lakukan.

Mengingat bahaya yang ditimbulkan, maka pencegahan dan pemberantasan korupsi secara tuntas harus dilaksanakan. Perlu ditumbuhkan sikap bangga akan kehormatan diri, penghasilan yang disesuaikan dengan sikon, dan pemisahan yang jelas antara hak pribadi dan hak orang lain (negara, perusahaan). Begitu juga hukuman yang setimpal harus diterapkan dengan adil.

Berkibarnya bendera perang terhadap korupsi sebenarnya telah ada sejak dulu, bahkan sebelum tindakan korupsi itu ada. Yaitu, di dalam hati mereka yang mencoba korupsi. Fitrahnya sebagai manusia tentu menyalahkan tindakannya. Sementara, nafsu untuk “selalu lebih” mendorongnya kea rah sana.

Munculnya UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bukti melemahnya perlawanan korupsi pada sebagian “para atasan”. Namun pelaksanannya masih kurang memuaskan. Syukurlah, pada 26 September lalu bendera perang berkibar lagi, entah yang ke-berapa kali. Yang perlu dikhawatirkan, justeru pengibaran bendera perang itulah yang menjadi kebiasaan, membudaya.

PESAN SPONSOR======================================================

Banyak tawaran meraup penghasilan dari internet,
gratis awalnya tetapi ujung-ujungnya bayar juga karena memang
mereka jualan barang atau jasa.
Tetapi untuk yang satu ini benar-benar GRATIS, makanya saya gabung.
Silakan buktikan sendiri dengan mengklik :

http://www.tantangan50juta.com/?r=dinoto

========================================================TERIMAKASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar