Selasa, 11 Mei 2010

PERWUJUDAN INDRAMAYU MULIH HARJA MELALUI POLA PEMBANGUNAN PARTISIPATIF

Tulisan ini dibuat akhir 2001, saya kirim juga konsepnya ke BAPPENAS. Walau awalnya sangat menyakitkan, karena di-plagiat seorang pejabat. Namun saya bersyukur, karena pemikiran seperti ini akhirnya menjadi program nasional. (Maaf saya tidak mengaku ADD adalah pemikiran saya lho !)
Satu kegundahan yang sejak awal saya sampaikan untuk dipertajam, soal monitoring dan evaluasi. Kenyataan di lapangan, banyak Kuwu/Kepala Desa yang menjadikan alokasi dana ini -sebutan sekarang Alokasi Dana Desa(ADD)- sebagai jaminan hutang.



A. PENDAHULUAN

Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan selama ini masih jauh dari adil dan merata seperti yang diharapkan. Keterbatasan dana menyebabkan program pembangunan baik fisik maupun sosial, ekonomi dan kebudayaan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat desa/kelurahan secara merata dan menyeluruh. Di sisi lain, diberlakukannya otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah menjadikan masyarakat makin sadar akan potensi dan kekayaan alam yang dimiliki serta hak-haknya sehingga menaruh harapan yang tinggi terhadap pemerintah daerah untuk terwujudnya suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Untuk dapat mewujudkan harapan masyarakat tersebut maka perlu dilakukan perubahan pola pembangunan dari kondisi sekarang yang masih cenderung condong kepada sentralistik ke arah pola pembangunan yang dirancang sesuai dengan prinsip desentralisasi dan partisipasi sesuai dengan nafas otonomi daerah. Oleh karena itu pemerintahan Desa/Kelurahan sebagai bagian terkecil dari sistem pemerintahan di daerah yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat juga harus makin diberdayakan.

Indramayu Mulih Harja merupakan bahasa Jawa Kuno yang berarti Indramayu Kembali Sejahtera, selain menjadi semboyan yang tercantum pada lambang kabupaten Indramayu dan tertulis pada prasasti Wiralodra. Suatu tujuan mulia yang kan dicapai kembali ketika tanda-tanda zaman berbicara, seperti adanya api yang tak kunjung padan, ada ular meyeberang sungai Cimanuk dan lain-lain pertanda sebagaimana diucapkan pendiri Indramayu itu.

Perwujudan Indramayu Mulih Harja Melalui Pola Pembangunan Partisipatif merupakan suatu pola pembangunan dengan memberdayakan masyarakat desa/kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pengawasan sehingga pembangunan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Selain itu, dana yang dialokasikan kepada setiap desa/kelurahan pada dasarnya merupakan perangsang untuk tumbuhnya swadaya murni masyarakat.


B. TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan utama dari program ini meliputi :
a. Memberdayakan Pemerintahan Desa/Kelurahan sebagai bagian terkecil dari pemerintahan di daerah yang langsung menyentuh masyarakat.
b. Melaksanakan pembangunan daerah secara partisipatif sehingga masyarakat terlibat secara langsung baik pada perencanaan, palaksanaan maupun pengawasannya.
c. Meningkatkan peranserta masyarakat dalam pembangunan terutama dalam hal pendanaan.

Sedangkan sasarannya adalah :

a. Sasaran Lokasi
Sasaran lokasi adalah 310 desa/kelurahan yang berada dalam wilayah Kabupaten Indramayu.

b. Sasaran Kegiatan
Kegiatan yang dapat dilaksanakan pada hakekatnya fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat berupa kegiatan pembangunan fisik yang dapat mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat ataupun bantuan modal untuk usaha ekonomi produktif.

Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain berupa :
a. Perbaikan dan pembuatan jalan desa
b. Perbaikan sarana pendidikan
c. Perbaikan sarana kesehatan
d. Perbaikan dan pembuatan sarana usaha ekonomi produktif
e. Bantuan modal usaha ekonomi produktif seperti di bidang pertanian, industri kecil dan perdagangan.

C. PENGELOLAAN PROGRAM

1. Prinsip Pengelolaan Program
Pengelolaan Program Perwujudan Indramayu Mulih Harja menganut beberapa prinsip dasar yang meliputi ;
a. Transparancy, semua kegiatan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
b. Participation, seluruh anggota masyarakat harus berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dengan berpegang teguh bahwa musyawarah desa/kelurahan sebagai forum pengambil keputusan tertinggi.
c. Accountability, seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun administrasi.
d. Sustainability, hasil kegiatan dapat dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat setempat.

2. Organisasi Pengelolaan Program
Dalam rangka pengelolaan kegiatan dan perwujudan prinsip-prinsip utama pengelolaan dibentuk suatu organisasi manajemen pengelolaan yang terdiri dari Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten (TPTKab), Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan (TPTKec) dan Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan (TPTD/K).

a. Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten
Dalam rangka mengendalikan dan membina pelaksanaan dibentuk Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati yang terdiri dari unsur Bapeda serta dinas terkait.

b. Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan
Di tingkat kecamatan dibentuk Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati. Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan bertugas menyebarkan informasi, mengkoordinasikan, mengendalikan, memperlancar pelaksanaan program dan memantau pelaksanaan kegiatan program di seluruh desa/kelurahan di wilayah kecamatan.

c. Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan
Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan berfungsi untuk melaksanakan seluruh Program Perwujudan Indramayu Mulih Harja di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian. TPTD/K dibentuk dalam musyawarah dan pengurusnya dipilih oleh masyarakat secara terbuka dan demokratis.


D. ALOKASI DAN PENYALURAN DANA

1. Alokasi Dana

a. Dana Bantuan Langsung ke Desa/Kelurahan
Alokasi dana ditetapkan di tingkat kabupaten dengan mempertimbangkan besarnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima. Terdapat 3 (tiga) alternatif pengalokasian dana per desa/kelurahan, yaitu :
i. Setiap desa/kelurahan mendapatkan alokasi dana yang sama, misalnya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per desa/kelurahan, sehingga untuk 310 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Indramayu dibutuhkan dana sebesar Rp. 31.000.000.000,- (tiga puluh satu milyar rupiah) per tahun.
ii. Terlebih dahulu ditetapkan biaya tetap minimal per desa/kelurahan (fixed-cost, misalnya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per desa/kelurahan. Sedangkan dana tambahan untuk tiap desa/kelurahan yang dihitung berdasarkan kriteria luas wilayah dan jumlah penduduk. Makin luas wilayah dan banyak jumlah penduduk maka alokasi dananya makin tinggi.
Apabila dana langsung untuk desa/kelurahan seluruh Kabupaten Indramayu sebesar Z rupiah, dengan minimal dana langsung per-desa/kelurahan (fixed cost) ditentukan Rp. 100.000.000,- per desa/kelurahan yang berarti dana minimal yang harus dialokasikan untuk 310 desa/kelurahan di Indramayu sebanyak Rp. 31.000.000.000,- maka Alokasi Dana Langsung per Desa/Kelurahan A mengikuti formula :

Rp. 100.000.000,- +
( Luas A / Luas Kab + ∑ Penduduk A / ∑ Penduduk Kab ) x ( Z – Rp. 31.000.000.000,- )


iii. Alokasi dana per desa/kelurahan ditetapkan berdasarkan perhitungan luas wilayah dan jumlah penduduk, tanpa ada batas minimal.
Apabila yang ditentukan hanya plafon dana untuk seluruh Desa/Kelurahan sebesar Z rupiah, maka Alokasi Dana Langsung Desa/Kelurahan A adalah :


( Luas A / Luas Kab + ∑ Penduduk A / ∑ Penduduk Kab ) x Z



b. Dana Operasional Pelaksanaan
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian disediakan Dana Operasional Kegiatan untuk Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten, Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati.

Dana langsung untuk desa/kelurahan dan Dana Operasional Kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).


2. Penyaluran Dana

Penyaluran dana dilaksanakan setelah Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan menyerahkan Daftar Rencana Kegiatan kepada Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten. Dana disetorkan langsung kepada rekening Ketua Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan melalui lembaga keuangan terdekat.

Sedangkan Dana Operasional disalurkan langsung kepada Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten, Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan.


E. PELAKSANAAN KEGIATAN

Beberapa kegiatan yang harus dilaksananakan untuk tercapainya Program Perwujudan Indramayu Mulih Harja sesuai dengan yang diharapkan adalah sebagai berikut :

1. Pembentukan Pengelola Program
Pembentukan Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan (TPTD/K) diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat melalui musyawarah desa/kelurahan secara terbuka dengan memberdayakan kelembagaan yang sudah ada. Tim pelaksana kegiatan tersebut harus bersedia mencurahkan waktu untuk pelaksanaan program di desa/kelurahan.

2. Identifikasi dan Penetapan Jenis Kegiatan
Identifikasi jenis kegiatan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat melalui musyawarah desa/kelurahan. Masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan berbagai usulan kegiatan yang dianggap penting sesuai dengan tujuan pelaksanaan program. Dalam proses identifikasi ini juga dilaksanakan penilaian kelayakan teknis oleh dinas teknis terkait.

Penetapan jenis kegiatan dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan secara terbuka. Penetapan jenis kegiatan harus didasarkan pada kriteria-kriteria yang jelas dan diketahui oleh masyarakat.

3. Pola Pelaksanaan Kegiatan
Untuk pelaksanaan kegiatan berupa pembangunan dan rehabilitasi fisik dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu :
a. Swakelola, dimana pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh masyarakat lokal dalam wadah organisasi masyarakat setempat.
b. Jika masyarakat melalui wadah organisasi lokal tidak mampu, dapat ditempuh Kerjasama Operasional (KSO) antara organisasi masyarakat lokal dengan kontraktor berspesifikasi C2-GEL.

Sedangkan besaran dana bantuan dan jenis usaha ekonomi produktif disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat yang diputuskan melalui jalur musyawarah untuk mufakat.

4. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi
Pemantauan dilaksanakan secara internal maupun eksternal terhadap seluruh proses pelaksanaan program, agar pencapaian kinerja dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Pemantauan internal dapat dilakukan secara berkala maupun insidentil yang selanjutnya dilakukan pelaporan. Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan bertanggungjawab untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada Bupati c/q Tim Pelaksana Kegiatan Tingkat Kabupaten melalui Camat. Disamping laporan tersebut juga dilakukan pelaporan penggunaan keuangan Dana Operasional Kegiatan. Berlandaskan pelaporan selanjutnya dilakukan langkah tindakan guna memperlancar pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran.

Dilakukan pula pemantauan dan evaluasi kinerja program selama proses pelaksanaan dengan kriteria :
(i) tingkat pencairan dana
(ii) proporsi kegiatan fisik dengan upah
(iii) tingkat partisipasi masyarakat
(iv) tingkat penyelesaian pengaduan

Proses evaluasi dilakukan melalui forum-forum rapat koordinasi, musywarah antar desa atau forum-forum lain yang relevan di masing-masing tingkatan lokasi.

5. Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dilakukan secara periodik, insidentil dan terbuka oleh masyarakat, aparat pengawasan fungsional pemerintah dan lembaga-lembaga independen terhadap pengelolaan program.

Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten melakukan pengawasan secara periodik terhadap tugas aparat desa/kelurahan dan kecamatan yang mencakup pelaksanaan program dan administrasi penyaluran dana. Sedangkan pengawasan pelaksanaan di tingkat desa/kelurahan dilakukan oleh masyarakat sendiri (kontrol sosial). Transparansi pelaksanaan serta penyebaran informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang dibiayai program ini harus dilakukan.

6. Saran dan Pengaduan
Untuk menampung saran dan pengaduan dibentuk Unit Pengaduan Masyarakat di tingkat Kabupaten yang berfungsi untuk mengetahui, menanggapi dan menyelesaikan permasalahan secara cepat, dengan menyediakan Alamat Surat, Kotak Pos, Nomor Telepon, Nomor Faximilie dan Alamat e-mail. Di tingkat desa/kelurahan tidak dibentuk unit pengaduan tersendiri melainkan tim pelakasana kegiatan berfungsi sebagai tim penanganan pengaduan dengan tugas yang sama dengan Unit Pengaduan Masyarakat.

Keberadaan Unit Pengaduan Masyarakat ini harus disosialisasikan secara luas agar seluruh masyarakat mengetahuinya. Dengan demikian seluruh komponen dan potensi masyarakat, baik LSM, swasta, pemerintah, lembaga dan masyarakat sendiri, baik secara kelompok maupun sendiri dapat memberikan saran dan pengaduan dengan mudah dan jelas.

Setiap saran dan pengaduan yang jelas asal dan tujuannya harus ditanggapi secara serius. Saran dan pengaduan yang membutuhkan penjelasan program diberikan jawaban tertulis. Sedangkan saran dan pengaduan yang membutuhkan penyelidikan, dilakukan analisis dan penyelidikan awal serta pembahasan dan penilaian status permasalahannya sesuai dengan tingkatan permasalahan untuk kemudian ditindaklanjuti guna mencapai penyelesaian masalah.

Tindak korektif akan diberikan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan tingkatan dan kadarnya. Tindak korektif terhadap pelanggaran prosedur pencairan dana dan kesalahan pelaksanaan program dilakukan sesuai kesepakatan bersama di tingkat desa/kelurahan dan kabupaten dengan dilakukan secara tertulis dan disahkan oleh instansi berwenang serta diumumkan secara terbuka. Tindak korektif terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana dapat berupa pengembalian dana, pernyataan dan permintaan maaf, sanksi administratif, dan pelimpahan kasus kepada tindak penyidikan lebih lanjut.

Sanksi hukum diberikan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Bagi desa/kelurahan yang kinerjanya buruk pada pelaksanaan tahun pertama, seperti bangunan sarana/prasarana yang berkualitas rendah, tidak dipelihara dan tidak bermanfaat atau masalah-masalah lainnya maka pendanaan tahun berikutnya ditunda sampai dengan permasalahan-permasalahan tersebut terselesaikan.

7. Penyebarluasan Informasi
Penyebarluasan informasi mengenai seluruh aspek dan proses program merupakan tanggungjawab seluruh jajaran aparat pemerintah dan masyarakat yang dilakukan baik secara formal maupun informal.

Secara formal, penyebarluasan informasi merupakan tanggungjawab Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten, Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan. Penyebarluasan informasi ini dilakukan melalui berbagai media cetak, brosur, buletin, radio, spanduk, poster dan papan pengumuman. Media penyebarluasan informasi harus memuat materi-materi informasi yang meliputi tahap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Perwujudan Indramayu Mulih Harja Melalui Pola Pembangunan Partisipatif.

Guna menunjang penyebarluasan dan keterbukaan informasi maka di TPTKab akan disediakan data dan informasi yang dapat diminta oleh siapa saja, tanpa ditunda-tunda dan tanpa dipungut biaya. Informasi yang tersedia meliputi seluruh data mengenai Perwujudan Indramayu Mulih Harja Melalui Pola Pembangunan Parisipatif.

Secara informal pelaksanaan penyebaran informasi dilakukan melaui pengumuman di tempat-tempat ibadah, gedung pertemuan dan lain-lain serta pada kesempatan-kesempatan lainnya seperti arisan, perayaan, pertemuan-pertemuan warga dan lain-lain.

F. PENUTUP

Agar Perwujudan Indramayu Mulih Harja Melalui Pola Pembangunan Partisipatif dapat terlaksana sebagaimana diharapkan perlu disusun Pedoman Umum yang kemudian ditindaklanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis oleh Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten.

Pedoman Umum, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis desebarkan ke seluruh aparat dan masyarakat untuk diketahui secara luas. Penyampaiannya agar dilakukan dalam format dan bahasa yang mudah difahami oleh masyarakat.

Informasi berbagai kegiatan dari program ini disebarluaskan kepada masyarakat secara terbuka untuk mendorong partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap pelaksanaan program.

PESAN SPONSOR======================================================

Banyak tawaran meraup penghasilan dari internet,
gratis awalnya tetapi ujung-ujungnya bayar juga karena memang
mereka jualan barang atau jasa.
Tetapi untuk yang satu ini benar-benar GRATIS, makanya saya gabung.
Silakan buktikan sendiri dengan mengklik :

http://www.tantangan50juta.com/?r=dinoto

========================================================TERIMAKASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar